Berita – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting bagi banyak individu di Indonesia, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya. Di tahun 2025, proses pembuatan SKCK semakin dipermudah, namun tetap memerlukan pemahaman yang jelas mengenai syarat dan prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan SKCK dengan lancar.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering kali diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK
Sebelum Anda mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP/SIM: Pastikan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau SIM Anda jelas dan mudah dibaca.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sertakan juga fotokopi KK yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir: Salah satu dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas.
- Pas Foto: Biasanya dibutuhkan 4-6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Perhatikan petunjuk khusus mengenai pakaian dan jilbab jika ada.
- Fotokopi Paspor (jika diperlukan): Jika SKCK untuk keperluan luar negeri, sertakan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.
- SKCK Lama (untuk perpanjangan): Jika memperpanjang SKCK, lampirkan fotokopi SKCK lama. Beberapa tempat juga meminta fotokopi kartu sidik jari.
Catatan: Selalu bawa dokumen asli sebagai pembanding fotokopi.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan SKCK:
- Pendaftaran: Anda bisa mendaftar langsung di kantor polisi atau online melalui situs web resmi Kepolisian.
- Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari: Proses ini biasanya dilakukan di kantor polisi.
- Pembayaran Biaya: Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai tarif yang berlaku di kantor polisi setempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah sekitar Rp 30.000, sedangkan untuk WNA sekitar Rp 60.000 pada tahun 2025. Namun, biaya ini dapat berubah, jadi selalu cek informasi terbaru di kantor polisi setempat.
Tips untuk Mempermudah Proses Pembuatan SKCK
- Cek Dokumen Sebelum Pergi: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan benar.
- Datang Pagi Hari: Kunjungi kantor polisi pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
- Gunakan Layanan Online: Jika tersedia, gunakan layanan pendaftaran online untuk menghemat waktu.
- Tanya Langsung: Jika Anda ragu tentang persyaratan atau prosedur, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di kantor polisi.
Proses pembuatan SKCK di tahun 2025 tidaklah sulit jika Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan memahami syarat dan biaya yang diperlukan, Anda dapat menghindari kendala dan mempercepat proses pengajuan. Selalu periksa informasi terkini dari sumber resmi agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Sumber Daya Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi SKCK Polri atau menghubungi kantor polisi terdekat.