Berita

Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Razia Selama Ramadan

pemkot bogor musnahkan 1.792 botol miras
pemkot bogor musnahkan 1.792 botol miras

Pada tanggal 30 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pemusnahan 1.792 botol minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan yang penuh berkah ini.

Latar Belakang

Ramadan adalah bulan suci bagi umat Muslim, di mana mereka berpuasa dari fajar hingga terbenamnya matahari. Selama bulan ini, banyak peraturan yang diterapkan untuk menjaga kesucian dan ketenangan, termasuk larangan penjualan miras. Namun, beberapa tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, yang menjadi alasan utama dilakukannya razia.

Proses Razia dan Pemusnahan

Razia dilakukan oleh Pemkot Bogor dengan dukungan dari aparat keamanan, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Walkot Bogor, Dedie Rachim, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah sinyal tegas dari pemerintah untuk menegakkan aturan. Meskipun jumlah miras yang dimusnahkan terbilang sedikit, tindakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan dipatuhi dan tidak ada barang ilegal yang beredar di masyarakat.

“Jumlahnya 1.792, ini masih sedikit dibanding dengan saya pikir masih banyak yang beredar. Tapi ini sinyal, sebuah pesan dari kita Pemerintah Kota Bogor,” ungkap Dedie Rachim.

Dampak dan Tujuan Pemusnahan

Pemusnahan ribuan botol miras ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang-barang tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah. Dedie menegaskan bahwa menyimpan barang-barang ilegal hanya akan menambah risiko, dan oleh karena itu, pemusnahan langsung adalah solusi terbaik.

“Jadi hari ini hasil sitaan kita musnahkan supaya jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak,” katanya.

Tindakan Lanjutan Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, Pemkot Bogor juga menutup tujuh tempat hiburan malam dan membongkar 23 kios yang menjual minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang disoroti adalah Jalan Pancasan, yang diketahui merupakan pusat aktivitas premanisme.

“THM ada tujuh (ditutup), kios ada 23 dibongkar. Yang paling krusial kemarin yang di Jalan Pancasan, itu pusat tempatnya kumpul preman dan warga yang meresahkan,” imbuh Dedie.

Reaksi Masyarakat

Langkah Pemkot Bogor ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan, terutama di bulan suci seperti Ramadan. Beberapa warga mengungkapkan harapan agar tindakan ini dapat berlanjut dan diperluas ke wilayah lain yang juga menghadapi masalah serupa.

Pemusnahan 1.792 botol miras oleh Pemkot Bogor menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. Tindakan ini bukan hanya sekadar razia, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan yang suci.

Exit mobile version