PERISTIWA

Pemerintah Segera Bentuk UU Khusus untuk Transfer Narapidana

Yusril Ihza Mahendra. (c) merdeka.com
Yusril Ihza Mahendra. (c) merdeka.com

Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan rencana untuk segera membentuk undang-undang khusus yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses transfer narapidana, baik domestik maupun internasional.

Latar Belakang Pembentukan UU

Pembentukan undang-undang ini didasari oleh kebutuhan untuk memperjelas dan mengatur pemindahan narapidana, terutama narapidana asing. Menurut Yusril, draf undang-undang tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan dapat segera disahkan. “Undang-undangnya hanya terdiri dari beberapa pasal. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai pemindahan narapidana melalui undang-undang khusus. Tanpa adanya regulasi yang jelas, proses pemindahan narapidana bisa menimbulkan keraguan hukum dan kebingungan.

Perlunya Kejelasan Hukum

Salah satu tantangan utama dalam pemindahan narapidana adalah kurangnya ketentuan hukum yang jelas. Yusril menekankan bahwa undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance, MLA) tidak dapat dijadikan dasar untuk pemindahan atau pertukaran narapidana. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kerangka hukum yang mendukung proses tersebut.

“Karena belum ada undang-undang khusus, presiden memiliki ruang untuk merumuskan kebijakan yang bisa bersifat diskresi,” ungkap Yusril. Ini menunjukkan bahwa tanpa adanya undang-undang yang jelas, kebijakan yang diambil bisa bervariasi dan tergantung pada keputusan presiden.

Pemindahan Narapidana Asing

Pemindahan narapidana asing menjadi salah satu fokus utama dalam pembentukan undang-undang ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan pemindahan narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun di penjara, dan lima narapidana dari kelompok Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.

Yusril mencatat bahwa meskipun pemindahan ini bisa dilakukan melalui kesepakatan praktis, memiliki undang-undang khusus akan memberikan kepastian dan mengurangi keraguan. “Walaupun saat ini bisa dilakukan dengan perjanjian, lebih baik kita bikin undang-undangnya agar tidak ada keraguan,” tambahnya.

Harapan dan Manfaat dari UU Khusus

Dengan adanya undang-undang khusus tentang pemindahan narapidana, diharapkan akan tercipta beberapa manfaat. Pertama, undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kedua, undang-undang ini dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan perjanjian timbal balik dengan negara lain. Misalnya, jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum di luar negeri, mereka dapat dipulangkan untuk menjalani sisa hukuman di Indonesia.

Ketiga, pembentukan undang-undang ini juga berpotensi untuk mengkaji ulang kebijakan hukuman mati di Indonesia. Dengan adanya diskusi yang lebih mendalam mengenai kasus-kasus narapidana, pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif hukuman yang lebih manusiawi.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Pemerintah juga melihat bahwa pemindahan narapidana asing dapat mengurangi beban penjara yang sudah over-capacity di Indonesia. Dengan mengurangi jumlah narapidana asing, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih baik untuk penanganan narapidana domestik. Ini juga bisa menghemat biaya operasional penjara yang tinggi.

“Biaya untuk merawat narapidana asing di penjara Indonesia cukup mahal. Dengan mengurangi jumlah mereka, kita bisa menghemat anggaran pemerintah,” ujar seorang pakar hukum. Selain itu, pemindahan narapidana ini dapat membantu memperbaiki citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia.

Tindak Lanjut dan Proses Pembentukan UU

Proses pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat berjalan cepat. Yusril menyatakan bahwa kementerian terkait sudah mulai bekerja untuk menyelesaikan draf undang-undang tersebut. “Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikannya,” katanya.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan kritik terhadap draf undang-undang ini agar nantinya dapat dihasilkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan publik. Ini juga penting untuk memastikan bahwa proses pemindahan narapidana berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kesimpulan

Pembentukan undang-undang khusus tentang pemindahan narapidana adalah langkah penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemindahan narapidana. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih baik dan lebih efisien.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia serta memperkuat hubungan dengan negara-negara lain dalam konteks bantuan hukum internasional. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini bukan hanya sekadar kebutuhan hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan citra Indonesia di panggung internasional.

Exit mobile version