Berita

Pemagaran Laut di Tangerang diresahkan Nelayan

Potret Pemagaran yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Tangerang - Tempo
Potret Pemagaran yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Tangerang - Tempo

Berita Terkini – Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang baru-baru ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemagaran ini tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga berdampak pada aktivitas nelayan yang mencari nafkah di area tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pemagaran laut ini, dampaknya terhadap nelayan, serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menanggapi situasi ini.

Kronologi Pemagaran Laut

Pemagaran laut yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, terdapat anyaman bambu dan paranet yang diberi pemberat berupa karung berisi pasir. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pemagaran ini melibatkan enam kecamatan dan mengganggu aktivitas sekitar 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya.

Awalnya, laporan mengenai pemagaran ini diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada 14 Agustus 2024. Setelah melakukan peninjauan, tim menemukan indikasi pemagaran sepanjang 7 km. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, panjang pagar tersebut telah mencapai 30,16 km.

Dampak Terhadap Nelayan

Pemagaran laut ini telah menimbulkan berbagai masalah bagi nelayan setempat. Banyak nelayan mengeluhkan bahwa pagar tersebut menghalangi akses mereka ke lokasi penangkapan ikan. Rasman Manafi, Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut memerlukan izin yang sah. Tanpa izin, tindakan ini bisa dianggap sebagai maladministrasi.

Dampak dari pemagaran ini tidak hanya dirasakan oleh nelayan, tetapi juga oleh masyarakat pesisir lainnya. Tuntutan masyarakat terkait akses publik, lingkungan, dan keselamatan menjadi semakin mendesak. Rasman juga menekankan bahwa nelayan terpaksa memutar jauh untuk mencari lokasi yang aman untuk melaut, yang tentunya berdampak pada hasil tangkapan mereka.

Investigasi dan Tindakan Pemerintah

Pemerintah daerah, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, telah melakukan investigasi sebanyak empat kali untuk meninjau lokasi pemagaran. Investigasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut dan Polairud. Eli Susiyanti menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta agar aktivitas pemagaran dihentikan hingga ada kejelasan mengenai izin dan dampaknya.

Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemagaran tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, tetapi juga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan adanya pelanggaran ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Aspek Lingkungan dan Keberlanjutan

Selain dampak sosial dan ekonomi, pemagaran laut ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai aspek lingkungan. Rasman menyebutkan bahwa terdapat risiko pencemaran dan penutupan akses publik yang dapat merugikan ekosistem laut. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil terkait pemanfaatan ruang laut.

Harapan untuk Masa Depan

Masyarakat pesisir dan nelayan menaruh harapan besar pada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya dialog yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan solusi yang adil dapat ditemukan. Penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang adalah contoh nyata dari kompleksitas pengelolaan sumber daya alam. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dan mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga melindungi hak-hak nelayan dan keberlanjutan lingkungan.

Exit mobile version