Berita Finansial – Dengan beralihnya tahun 2025, pemilik kendaraan di Indonesia perlu siap menghadapi berbagai kewajiban pajak yang ditetapkan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah beberapa dari banyak pajak yang harus dipenuhi.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Apa itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Iuran ini termasuk dalam jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Tarif PKB bervariasi tergantung daerah, dengan batas maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Tarif PKB
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama adalah maksimal 1,2%. Namun, di Jakarta, tarif ini ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan di atas kepemilikan pertama, tarif dapat meningkat hingga 6%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penjelasan BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik melalui jual beli, tukar menukar, atau hibah. Iuran ini penting untuk mencatat perubahan status kepemilikan kendaraan di sistem administrasi.
Tarif BBNKB
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Namun, untuk daerah yang setingkat dengan provinsi yang tidak dibagi dalam kabupaten/kota, tarif dapat mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Iuran yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperjualbelikan, termasuk kendaraan bermotor. PPN kini mengalami penyesuaian tarif yang berdampak pada biaya pembelian kendaraan.
Tarif PPN
Mulai tahun 2025, PPN untuk kendaraan bermotor diperkirakan akan dikenakan sebesar 12%. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Penjelasan PPnBM
PPnBM dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, termasuk mobil. Potongan ini diterapkan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah serta meningkatkan pendapatan negara.
Tarif PPnBM
Hampir semua jenis mobil dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi. Untuk motor, hanya jenis tertentu yang dikenakan PPnBM, seperti motor di atas 250 cc.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Apa saja biaya ini?
Biaya administrasi mencakup berbagai biaya yang dikenakan saat pendaftaran atau perpanjangan dokumen kendaraan, termasuk STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat juga biaya SWDKLLJ yang dibayarkan secara periodik.
Kewajiban Pembayaran
Pembayaran biaya administrasi dan SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ, yang merupakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dibayarkan kepada Jasa Raharja.
6. Opsen PKB
Apa itu Opsen PKB?
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor. Ini adalah tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok PKB.
Tarifs Opsen PKB
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran potongan terutang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan.
7. Opsen BBNKB
Penjelasan Opsen BBNKB
Sama halnya dengan opsen PKB, opsen BBNKB juga merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok BBNKB.
Tarif Opsen BBNKB
Tarif opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% dari potongan terutang. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan.
Pemilik kendaraan di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditetapkan. Memahami berbagai jenis potongan dan tarifnya akan membantu dalam merencanakan anggaran. Dengan membayar, pemilik kendaraan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.