pendidikan

Nikah Siri dan Hukumnya dalam Islam: Sah atau Tidak?

Ilustrasi Nikah Siri - Getty Images
Ilustrasi Nikah Siri - Getty Images

Info Syariat – Nikah siri menjadi topik yang sering diperbincangkan dalam masyarakat, terutama di Indonesia. Meskipun praktik ini tidak jarang dilakukan, banyak yang masih mempertanyakan keabsahan dan hukum pernikahan ini menurut ajaran Islam.

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri berasal dari istilah Arab “az-zawaj as-siri”, yang berarti pernikahan yang dilangsungkan secara tersembunyi atau rahasia. Praktik ini biasanya tidak diumumkan secara luas dan tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pemerintah lainnya. Karena tidak tercatat secara resmi, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.

Karakteristik Nikah Siri

  1. Pernikahan Tersembunyi: Dilaksanakan tanpa pemberitahuan publik.
  2. Tidak Terdaftar: Tidak ada pencatatan resmi di lembaga negara.
  3. Dianggap Sah Secara Agama: Memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam Islam.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Menurut ajaran Islam, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi:

  1. Wali Nikah: Seorang wali yang sah untuk kedua belah pihak.
  2. Calon Pengantin Pria: Harus ada pihak pria yang ingin menikah.
  3. Calon Pengantin Wanita: Harus ada pihak wanita yang ingin menikah.
  4. Ijab Qabul: Proses penerimaan dan penawaran nikah.
  5. Saksi: Kehadiran dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam.

Jika semua rukun ini terpenuhi, nikah siri dianggap sah secara agama, meskipun tidak memiliki pengakuan hukum dari negara.

Kontroversi dan Pandangan

Meskipun nikah siri dapat dianggap sah secara agama, banyak pihak berpendapat bahwa praktik ini memiliki dampak negatif. Pernikahan ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama terkait hak-hak anak dan istri. Dalam konteks hukum negara, Pernikahan ini tidak diakui, sehingga pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki perlindungan hukum.

Menikah Secara Resmi: Pilihan yang Lebih Baik

Islam mendorong umatnya untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pernikahan. Menikah secara resmi dan terdaftar memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  1. Perlindungan Hukum: Pasangan suami istri memiliki bukti sah tentang status pernikahan mereka.
  2. Hak Anak: Anak yang lahir dari pernikahan resmi memiliki status hukum yang jelas.
  3. Pengakuan Sosial: Pernikahan resmi lebih diterima dalam masyarakat.

Proses Menikah secara Resmi

Untuk menikah secara resmi, pasangan perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk:

  1. Pendaftaran di KUA: Mengajukan permohonan untuk menikah di Kantor Urusan Agama.
  2. Dokumen yang Diperlukan: Menyiapkan dokumen seperti KTP, akta kelahiran, dan surat izin menikah.
  3. Melalui Proses Ijab Qabul: Melaksanakan akad nikah di hadapan petugas KUA dan saksi.

Nikah siri memiliki status sah dalam Islam jika memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Namun, praktik ini tidak diakui oleh hukum negara, sehingga menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait hak hukum dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, menikah secara resmi merupakan pilihan yang lebih baik untuk memastikan hak dan kewajiban pasangan suami istri.

Exit mobile version