Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur strategis nasional. Terbaru, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para petani yang terdampak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 14-15 April 2025. “KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero pada tahun anggaran 2018-2020. KPK menduga, terjadi praktik mark-up harga lahan, pembayaran fiktif, dan praktik koruptif lainnya yang merugikan keuangan negara.
Menurut informasi yang dihimpun, para tersangka baru membayarkan uang muka sebesar 5-20 persen kepada pemilik lahan pada tahun 2019. Ironisnya, pembayaran tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi. Akibatnya, selama enam tahun terakhir, para petani pemilik lahan tidak mendapatkan kepastian pelunasan. Mereka juga tidak dapat menjual tanah tersebut karena surat kepemilikan dikuasai oleh notaris.
Nasib Petani yang Terkatung-katung
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Para petani berada dalam posisi yang sulit. Mereka tidak bisa menjual tanahnya, namun juga tidak mendapatkan pelunasan pembayaran. Di sisi lain, mereka juga tidak mampu mengembalikan uang muka yang telah diterima karena kondisi ekonomi yang sulit. Selama ini, lahan tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk bercocok tanam, terutama jagung.
“Untuk diketahui bahwa 65 bidang lahan tersebut mayoritas lahan milik para petani,” tegas Tessa Mahardhika.
KPK Berupaya Mengembalikan Hak Petani
Penyitaan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut. Setelah proses penyitaan, KPK akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar tanah tersebut dikembalikan kepada para petani.
“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban. KPK menyadari bahwa kasus ini telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi para petani.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BP dan MRS dari pihak Hutama Karya, serta PT STJ, sebuah korporasi swasta. KPK menduga, kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan ini mencapai belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, pada Rabu (13/3/2024).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yang terdiri dari mantan pejabat Hutama Karya dan pihak swasta.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Infrastruktur
Kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan anggaran negara yang besar. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.
Harapan Baru bagi Petani
Penyitaan tanah dan upaya pengembalian kepada petani ini memberikan harapan baru bagi para petani yang telah lama menunggu kepastian. Mereka berharap, proses hukum dapat berjalan lancar dan mereka dapat segera mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan.
KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur dengan menyita 65 bidang tanah terkait kasus korupsi Tol Trans Sumatera. Upaya pengembalian tanah kepada petani adalah langkah positif untuk memulihkan hak-hak mereka yang terdampak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.