Berita – Pada tanggal 24 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memanggil mantan Penjabat (PJ) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M. Iqbal Alisyahbana, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah tersebut. Kasus ini mencuat seiring dengan dugaan adanya suap dan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari pengaduan mengenai praktik korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan pejabat Dinas PUPR. KPK mengidentifikasi adanya penagihan fee proyek yang dilakukan oleh anggota DPRD kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah. Penagihan tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan komitmen bahwa fee dari sembilan proyek akan dicairkan sebelum Lebaran.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Sejak awal, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Penangkapan dilakukan pada 15 Maret 2025, di mana KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar serta kendaraan mewah dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Selanjutnya
M. Iqbal Alisyahbana, sebagai mantan PJ Bupati OKU, dipanggil untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawabnya dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Dampak dan Respon Masyarakat
Kehadiran KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Respon dari masyarakat pun beragam, dengan banyak yang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik menjadi sorotan utama. Hal ini mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat serta edukasi publik mengenai dampak korupsi.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU merupakan contoh nyata dari tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan memanggil saksi-saksi kunci, termasuk mantan PJ Bupati, KPK berusaha untuk menggali informasi yang lebih dalam demi mengungkap kebenaran. Masyarakat menunggu dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.
Tindakan Selanjutnya
KPK diharapkan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini, dan masyarakat perlu terus mengawasi serta berpartisipasi dalam menjaga integritas pemerintahan. Dengan dukungan publik, diharapkan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa.