Berita

Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan: Syarat dan Ketentuannya

Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Syarat dan Ketentuannya
Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Syarat dan Ketentuannya

Berita – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru-baru ini diluncurkan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan, termasuk yang statusnya diblokir, untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai syarat dan ketentuan bagi kendaraan yang diblokir untuk dapat mengikuti program ini. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif pemerintah yang memberikan keringanan berupa penghapusan tungakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Program ini tersedia di berbagai layanan pembayaran pajak, baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan gerai lainnya.

Kenapa Kendaraan Diblokir?

Pemblokiran kendaraan dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Permintaan Pemilik Kendaraan: Saat kendaraan dijualbelikan.
  2. Pencegahan Pindah Tangan Kepemilikan: Jika kendaraan dicuri atau dibawa lari.
  3. Perlindungan bagi Kreditur: Jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman.
  4. Kendaraan Terlibat Pelanggaran Lalu Lintas: Kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
  5. Kecelakaan Lalu Lintas: Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan melarikan diri.

Syarat dan Ketentuan untuk Kendaraan Diblokir

1. Balik Nama Tanpa Bayar Tungakan

Bagi pemilik kendaraan yang statusnya sedang diblokir, mereka masih dapat melakukan balik nama selama program pemutihan berlangsung. Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar tungakan PKB tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa langkah dan syarat yang perlu dipenuhi.

2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
  • KTP Pemilik Baru: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Dokumen yang menunjukkan kepemilikan kendaraan.
  • Kuitansi Pembelian: Bukti pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
  • Surat Pelepasan Hak: Jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

3. Proses Pembukaan STNK yang Diblokir

Setelah semua dokumen dipersiapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk membuka STNK kendaraan yang diblokir:

  1. Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Identifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan.
  3. Isi Formulir Balik Nama: Tersedia di loket pendaftaran balik nama.
  4. Serahkan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dahulu.

Manfaat Program Pemutihan

Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak. Dengan mengurangi beban tungakan pajak, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang akan memenuhi kewajibannya.

Kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat berharga, terutama bagi pemilik kendaraan yang statusnya diblokir. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemilik kendaraan dapat mendapatkan keringanan pajak yang signifikan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar.

Exit mobile version