Berita – Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan seorang dokter dan istrinya di Jakarta Timur. Kejadian yang terjadi pada April 2025 ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang insiden ini, latar belakang kasus, dan implikasi hukum yang dihadapi para pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh, pasangan suami istri, yang diidentifikasi sebagai SSJH dan AMS, ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial SR (24). Kejadian ini terjadi pada awal bulan April 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Penganiayaan yang Terjadi
Polisi mengungkapkan bahwa metode penganiayaan yang dilakukan cukup brutal. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dan bahkan dibenturkan ke meja serta lantai. Pelaku perempuan, SSJH, juga dilaporkan memotong rambut korban secara sembarangan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers, menyatakan, “Penganiayaan ini menunjukkan tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi.”
Latar Belakang Pelaku
Dokter AMS (41) dan istrinya SSJH (35) langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. SSJH diakui sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sementara suaminya berperan aktif dalam melakukan kekerasan terhadap SR. Dengan latar belakang sebagai seorang dokter, AMS seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat, namun tindakan yang dilakukannya justru menodai profesinya.
Reaksi Masyarakat dan Media
Kejadian ini segera menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan kepedulian masyarakat. Banyak netizen mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menyerukan keadilan bagi korban. Media juga mengangkat isu ini sebagai contoh nyata dari perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja domestik, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Implikasi Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara, mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut. Kombes Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Perlindungan Pekerja Domestik di Indonesia
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, masih banyak pekerja, terutama ART, yang tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Banyak dari mereka yang terjebak dalam situasi rentan dan takut melapor karena ancaman dari majikan.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dokter dan istrinya ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap pekerja domestik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap isu ini dan mendukung upaya perlindungan bagi pekerja domestik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi bagi semua.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan bersama, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa depan, dan para pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi.