Jakarta – Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida Mirna Salihin terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihindi lakuakn oleh Jessica Wongso, Jessica Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut.
“Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver,” katanya saat mendampingi Jessica Wongso.
“Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu,” jelas Otto Hasibuan.
Ia menambahkan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.
Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung.
“Sejak awal persidangan, kami sudah menegaskan penolakan untuk memutar CCTV ini karena kami tidak melihat bukti mengenai asal usul rekaman tersebut. Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah,” ungkapnya.
“Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong,” jelas Otto Hasibuan.
Adapun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.