Berita

Ini Dia Perbedaan Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

×

Ini Dia Perbedaan Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tilang Denda SIM - Detik
Ilustrasi Tilang Denda SIM - Detik

Info TerkiniSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, banyak pengendara yang masih bingung mengenai sanksi yang dikenakan ketika mereka tidak memiliki SIM atau hanya lupa membawanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dan yang tidak membawa SIM, serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan SIM.

Dasar Hukum

Aturan mengenai kewajiban memiliki dan membawa SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan menunjukkan SIM saat pemeriksaan. Sementara itu, pasal 288 ayat 2 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.

Denda untuk Tidak Membawa SIM

Ketika seorang pengendara tidak membawa SIM saat berkendara, sanksi yang dikenakan adalah sesuai dengan pasal 288 ayat 2 UU 22/2009. Menurut pasal ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda maksimal Rp 250.000.

Hal ini menunjukkan bahwa sanksi bagi pengendara yang hanya lupa membawa SIM lebih ringan dibandingkan dengan pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali.

Denda untuk Tidak Punya SIM

Sebaliknya, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, sanksi yang dikenakan jauh lebih berat. Menurut pasal 77 ayat 1 UU yang sama, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Perbedaan sanksi ini mencerminkan keseriusan hukum dalam menanggapi pelanggaran berkendara tanpa izin. Memiliki SIM bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga merupakan bukti bahwa pengendara telah melalui proses yang diperlukan untuk memahami aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara.

Proses Pembuatan SIM

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, langkah pertama yang harus diambil adalah membuatnya. Proses pembuatan SIM memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mendapatkan SIM baru:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran: Pengendara harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor Satpas.
  2. Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.
    • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
    • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan).
    • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
    • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  3. Ujian Teori dan Praktik: Setelah semua dokumen lengkap, calon pengemudi harus lulus ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM.
  4. Pembayaran Biaya: Calon pengemudi juga diwajibkan membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memiliki SIM

Memiliki SIM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah penting untuk keselamatan berkendara. Dengan memiliki SIM, pengendara menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan yang diperlukan dan memahami aturan lalu lintas. Ini juga mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak terlatih.

Mengetahui perbedaan denda tilang antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM sangat penting bagi setiap pengendara. Sanksi yang lebih berat untuk tidak memiliki SIM mencerminkan komitmen hukum untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu membawa SIM saat berkendara dan memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk mengemudikan kendaraan.

Dengan memahami peraturan ini, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara, serta menghindari sanksi yang tidak perlu. Sebagai langkah pencegahan, pastikan selalu untuk memeriksa dan membawa dokumen yang diperlukan setiap kali berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rahasia dan Strategi Gacor dari Dragon Treasure.