Berita

Hasto Kristiyanto Suruh Pegawai Rendam HP Sebelum Ditangkap KPK

×

Hasto Kristiyanto Suruh Pegawai Rendam HP Sebelum Ditangkap KPK

Sebarkan artikel ini
Potret Hasto Kristiyanto - Detik
Potret Hasto Kristiyanto - Detik

Berita Terkini – Kabar terbaru mengenai Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menghebohkan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah permintaan Hasto kepada pegawainya untuk merendam ponsel sebelum dirinya diperiksa oleh KPK.

Kronologi Kejadian

Permintaan Merendam HP

Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, ia memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam ponsel yang sedang digunakan. Permintaan ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Ketua KPK, Setyo Budiayanto. Menurut Setyo, tindakan ini dilakukan agar ponsel tersebut tidak ditemukan oleh KPK selama penyelidikan.

Pengumpulan Saksi

Setyo juga menyebutkan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah saksi untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya. Ia meminta saksi-saksi tersebut untuk tidak memberikan informasi yang bisa memojokkan posisinya dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus Harun Masiku

Apa Itu Kasus Harun Masiku?

Kasus Harun Masiku bermula dari dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di KPU dan anggota DPR. Harun, yang merupakan calon legislatif, diduga berusaha untuk mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan cara yang tidak sah. Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya ini dengan memasukkan Harun ke dalam Daerah Pemilihan Sumsel I.

Proses Hukum yang Berjalan

Sejak tahun 2020, KPK telah menginvestigasi kasus ini dan telah memproses hukum beberapa orang yang terlibat. Beberapa nama yang sudah divonis bersalah termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful. Harun Masiku sendiri masih menjadi buron.

Implikasi Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia dituduh melakukan perintangan penyidikan, yang merupakan pelanggaran serius dalam sistem hukum Indonesia. Jika terbukti bersalah, Hasto bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup lama.

Dampak terhadap PDIP dan Politik Indonesia

Kasus ini tidak hanya berdampak pada Hasto secara pribadi, tetapi juga pada citra PDIP sebagai partai politik. Dengan Hasto sebagai salah satu tokoh utama partai, keterlibatannya dalam kasus korupsi bisa mempengaruhi dukungan publik terhadap PDIP, terutama menjelang pemilu yang akan datang.

Tanggapan dari PDIP

Respon Resmi Partai

PDIP telah merilis pernyataan resmi menanggapi situasi ini. Mereka menyayangkan proses hukum yang dianggap sebagai politisasi. PDIP berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan dan menegaskan bahwa partai tidak akan melindungi anggota yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Pengaruh Terhadap Anggota Partai

Keterlibatan Hasto dalam kasus ini bisa memicu ketidakpastian di kalangan anggota partai lainnya. Banyak anggota partai yang mungkin merasa tertekan untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi untuk menjaga reputasi partai.

Kasus Hasto Kristiyanto adalah contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh pejabat publik dalam mempertahankan integritas dan transparansi. Permintaannya untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan KPK menunjukkan upaya untuk menghalangi proses hukum, yang bisa berakibat fatal bagi karir politiknya. Sementara itu, dampak dari kasus ini akan terasa luas, tidak hanya bagi Hasto dan PDIP, tetapi juga untuk iklim politik di Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rahasia dan Strategi Gacor dari Dragon Treasure.