Finansial

Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi Harga Rokok Naik - Marina Welker
Rokok yang Tersedia di Warung - Marina Welker

Berita Ekonomi – Pada 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau. Meski cukai hasil tembakau tidak mengalami peningkatan, harga rokok di pasaran tetap akan naik. Kenaikan ini menjadi isu penting bagi banyak pihak, terutama bagi para perokok dan pelaku industri tembakau. Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian harga rokok yang baru, alasan di balik kebijakan ini, serta dampaknya terhadap masyarakat dan industri.

Rincian Kenaikan Harga Rokok

Kenaikan harga rokok ini mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan jenis rokok lainnya. Berikut adalah rincian harga jual eceran per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang
    • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Rp 2.375/batang (naik 5%)
  5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 (sama dengan 2024)
    • Golongan II: Rp 200 (sama dengan 2024)
  6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
    • Rp 55-180 (tidak berubah)
  7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Rp 290 (tidak berubah)
  8. Jenis Cerutu (CRT)
    • Rp 495 – Rp 5.500 (tidak berubah)

Kenaikan Harga Rokok Elektrik

Harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rokok Elektrik
    • Rokok elektrik padat: Rp 6.240/gram (naik 6,01%)
    • Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.368/gram (naik 22,03%)
    • Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram (naik 22,03%)
  2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
    • Tembakau molasses: Rp 257/gram (naik 6,19%)
    • Tembakau hirup: Rp 257/gram (naik 6,19%)
    • Tembakau kunyah: Rp 257/gram (naik 6,19%)

Alasan Kenaikan Harga

Kenaikan harga rokok ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau dan melindungi industri hasil tembakau yang mempekerjakan banyak orang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi angka perokok, terutama di kalangan anak muda, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dampak Terhadap Masyarakat dan Industri

Dampak Terhadap Perokok

Bagi perokok, kenaikan harga ini tentu akan mempengaruhi pengeluaran bulanan mereka. Dengan harga yang semakin tinggi, perokok mungkin akan mempertimbangkan untuk mengurangi konsumsi atau beralih ke produk alternatif, seperti rokok elektrik. Hal ini dapat berdampak pada kebiasaan merokok dan kesehatan mereka.

Dampak Terhadap Industri Tembakau

Industri tembakau juga akan merasakan dampak dari kenaikan harga ini. Produsen rokok harus menyesuaikan strategi pemasaran dan produksi mereka. Kenaikan harga bisa berarti penurunan permintaan, yang pada gilirannya mempengaruhi pendapatan dan tenaga kerja di sektor ini. Namun, bagi perusahaan yang mampu beradaptasi dengan cepat, masih ada peluang untuk berkembang dengan memasarkan produk yang lebih sehat atau alternatif seperti rokok elektrik.

Kenaikan harga rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah langkah pemerintah yang diharapkan dapat mengurangi konsumsi tembakau dan melindungi industri lokal. Meski demikian, perubahan ini akan mempengaruhi baik perokok maupun industri tembakau. Dengan memahami rincian harga baru dan alasan di balik kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait konsumsi rokok.

Exit mobile version