Berita

Gugatan UU TNI Hasil Revisi Menggema di MK: Daftar Pemohon dan Kontroversi

×

Gugatan UU TNI Hasil Revisi Menggema di MK: Daftar Pemohon dan Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Gugatan UU TNI Hasil Revisi Menggema di MK Daftar Pemohon dan Kontroversi
Gugatan UU TNI Hasil Revisi Menggema di MK Daftar Pemohon dan Kontroversi

Berita Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi terus menuai polemik. Gelombang gugatan terhadap UU ini semakin menggema di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan total delapan perkara yang telah tercatat hingga saat ini. Gugatan terbaru diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menambah panjang daftar pihak yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal dalam UU tersebut.

Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK

Berikut adalah daftar lengkap delapan permohonan pengujian UU TNI yang tercatat di MK, beserta nama-nama pemohon:

  1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
  2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UI, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
  4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, yaitu Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
  5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin, dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
  6. Permohonan tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
  7. Permohonan tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yaitu Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  8. Permohonan tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Sebagai catatan, tiga permohonan terakhir masih dalam proses registrasi di MK dan belum memiliki nomor perkara.

Alasan Gugatan UU TNI

Para pemohon dari kalangan mahasiswa Unpad mengungkapkan bahwa mereka mengajukan gugatan karena menilai pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon, menyatakan, “Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”

Secara umum, gugatan-gugatan ini menyoroti beberapa poin krusial dalam UU TNI hasil revisi, di antaranya:

  • Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Beberapa pasal dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga sipil, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
  • Reduksi Supremasi Sipil: Revisi UU TNI dikhawatirkan dapat mereduksi supremasi sipil dalam pengelolaan negara, yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
  • Proses Legislasi yang Tidak Transparan: Sejumlah pihak menilai proses legislasi revisi UU TNI kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Tanggapan DPR dan Mabes TNI

Menanggapi gelombang gugatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan kepada MK. “MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/4). Dave menyerahkan sepenuhnya proses terkait gugatan tersebut kepada MK, dan menegaskan bahwa DPR telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Mabes TNI menghormati gugatan yang diajukan ke MK. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan, “TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).” Kristomei menambahkan bahwa proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak dan perubahan dalam UU tersebut tetap dalam kerangka supremasi sipil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Selanjutnya di MK

Dengan semakin banyaknya gugatan yang diajukan, MK akan memiliki tugas berat untuk menelaah dan mempertimbangkan setiap permohonan secara seksama. MK akan memeriksa aspek formil dan materiil dari UU TNI hasil revisi, serta mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemohon, pemerintah, dan ahli hukum.

Putusan MK akan sangat menentukan nasib UU TNI hasil revisi. Jika MK mengabulkan gugatan, maka UU tersebut dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya. Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, maka UU TNI hasil revisi akan tetap berlaku.

Implikasi Putusan MK

Apapun putusan MK nantinya, hal ini akan membawa implikasi yang signifikan bagi TNI, lembaga sipil, dan masyarakat secara keseluruhan. Putusan MK akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan menerima apapun putusan yang akan diambil nantinya.

Gugatan terhadap UU TNI hasil revisi di MK menjadi sorotan publik. Proses ini menjadi ujian bagi MK dalam menegakkan konstitusi dan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara. Perkembangan selanjutnya dari proses gugatan ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, dan putusan MK akan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3 Slot Mahjong Ways 3
Rahasia dan Strategi Gacor dari Dragon Treasure.