Korupsi

Dua Kasus Berbeda Mengguncang Karier Advokat Marcella Santoso

Dua Kasus Berbeda Mengguncang Karier Advokat Marcella Santoso
Dua Kasus Berbeda Mengguncang Karier Advokat Marcella Santoso

Berita Korupsi – Advokat Marcella Santoso baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam dua kasus hukum yang berbeda. Dalam waktu kurang dari satu bulan, Marcella ditetapkan sebagai tersangka dalam dua masalah serius yang melibatkan suap dan gratifikasi. Kasus ini tidak hanya mengguncang kariernya, tetapi juga menarik perhatian luas mengenai integritas sistem hukum di Indonesia.

Kasus Pertama: Tersangka Suap

Pada tanggal 12 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Marcella Santoso menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan vonis lepas terdakwa korporasi. Kasus ini berhubungan dengan ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan beberapa perusahaan besar, termasuk Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Marcella diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan pengadilan terkait perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, dalam memberikan suap tersebut. Kasus ini mencuat setelah vonis lepas dari ketiga terdakwa pada 19 Maret 2025, yang jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang mencapai Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group.

Kasus Kedua: Merintangi Penyidikan

Hanya seminggu setelah pengumuman kasus pertamanya, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam kasus merintangi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam impor gula dan timah. Bersama dengan pengacara Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Marcella diduga berusaha mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Permufakatan Jahat

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi memberikan lebih dari Rp 400 juta kepada Tian Bahtiar untuk memproduksi berita-berita negatif yang menyudutkan pihak Kejaksaan. Mereka juga diduga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan, serta mengarahkan narasi negatif dalam berbagai media.

Dampak Terhadap Sistem Hukum

Kasus Marcella Santoso mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia. Ketika praktik suap dan gratifikasi merajalela, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum dapat berkurang. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di negara ini.

Tanggapan dari Para Ahli

Para pengamat hukum mengingatkan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik korupsi dan perlunya reformasi dalam cara penegakan hukum dilakukan.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa advokat Marcella Santoso adalah pengingat bahwa tidak ada yang kebal dari hukum. Dalam dunia hukum yang ideal, setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalkan di masa depan.

Exit mobile version