Berita Terkini – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai isu mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menilang kendaraan pribadi di jalan. Fenomena ini menarik perhatian publik, terutama setelah viralnya video yang menunjukkan seorang petugas Dishub berusaha menghentikan kendaraan pribadi. Pertanyaannya, apakah petugas memiliki hak untuk melakukan tilang terhadap mobil pribadi?
Tugas dan Wewenang Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas Dishub meliputi:
- Penetapan Rencana Umum Lalu Lintas: Dishub bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengatur lalu lintas agar berjalan dengan tertib.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Melakukan analisis dan pengaturan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan.
- Perizinan Angkutan Umum: Mengawasi dan memberikan izin bagi angkutan umum baik penumpang maupun barang.
- Penyidikan Pelanggaran: Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa wewenang Dishub lebih terfokus pada angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
Apakah Petugas Dishub Bisa Menilang Mobil Pribadi?
Berdasarkan informasi dari Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menyetop atau menilang kendaraan pribadi. Wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan polisi lalu lintas. Menurutnya, Dishub hanya bisa menindak angkutan umum baik penumpang maupun barang.
Dalam konteks ini, apabila petugas Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, mereka harus didampingi oleh petugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan pribadi adalah domain kepolisian.
Apa Saja yang Dapat Dikenakan Tilang oleh Dishub?
Meskipun Dishub tidak dapat menilang kendaraan pribadi secara langsung, mereka tetap memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum. Beberapa pelanggaran yang dapat ditindak oleh Dishub meliputi:
- Kendaraan Tidak Memiliki Bukti Lulus Uji: Pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan.
- Pelanggaran Persyaratan Teknis: Termasuk pelanggaran terhadap syarat laik jalan dan pemuatan kendaraan.
- Pelanggaran Perizinan Angkutan: Setiap angkutan umum harus memiliki izin yang sah.
- Pelanggaran Ketentuan Ukuran dan Muatan: Kendaraan tidak boleh melebihi batas ukuran dan muatan yang ditentukan.
Bagaimana Proses Pemeriksaan dan Penindakan?
Proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012. Pada pasal 9, dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
- Tanda Bukti Lulus Uji: Kendaraan wajib menunjukkan bukti lulus uji.
- Fisik Kendaraan: Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan untuk memastikan keselamatan.
- Izin Penyelenggaraan Angkutan: Memastikan bahwa angkutan umum memiliki izin yang sesuai.
Kasus Viral dan Respons Masyarakat
Viralnya video petugas Dishub yang mencoba menghentikan mobil pribadi menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut dan bagaimana seharusnya penindakan pelanggaran dilakukan.
Masyarakat pun diingatkan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami hak serta kewajiban petugas. Dalam situasi seperti ini, penting untuk tidak berkonfrontasi dengan petugas, tetapi juga untuk mengetahui batasan wewenang mereka.
Kesadaran akan hak dan kewajiban dalam berkendara sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. Namun, mereka memiliki peran krusial dalam mengatur lalu lintas dan angkutan umum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.