Berita

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Masih Bekerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Masih Bekerja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Masih Bekerja

Berita – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang bisa diambil adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan setelah pensiun atau berhenti bekerja, kenyataannya ada opsi untuk mencairkan sebagian saldo bagi yang masih bekerja. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang syarat dan langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Masih Bekerja

Sebelum melakukan pencairan, peserta harus memenuhi beberapa syarat administrasi sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    • Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. E-KTP
    • Identifikasi diri yang sah untuk memverifikasi identitas peserta.
  3. Kartu Keluarga
    • Menunjukkan hubungan sosial dan memberikan informasi lebih lanjut tentang peserta.
  4. Buku Tabungan
    • Untuk memudahkan proses transfer saldo JHT ke rekening peserta.
  5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja
    • Diterbitkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja yang menyatakan bahwa peserta masih menjadi karyawan.
  6. NPWP (Jika Ada)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk keperluan administrasi pajak.

Dokumen-dokumen ini perlu disiapkan dalam bentuk fotokopi, dan peserta harus membawa berkas aslinya saat pengajuan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Masih Bekerja

1. Pencairan Melalui Kantor Cabang

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi Kantor Cabang Terdekat
    • Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Temui Petugas
    • Sampaikan keinginan Anda untuk melakukan pencairan manfaat JHT.
  • Isi Formulir Pengajuan
    • Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Verifikasi Data
    • Data Anda akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan klaim.
  • Nomor Antrean
    • Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara.
  • Tunggu Proses
    • Jika semua selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening bank yang Anda lampirkan.

2. Pencairan Secara Online

Kemudahan teknologi kini memungkinkan peserta untuk mencairkan saldo JHT secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses Situs Lapak Asik
  • Isi Data Diri
    • Lengkapi informasi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah Dokumen Persyaratan
    • Siapkan semua dokumen dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dan unggah.
  • Verifikasi Data
    • Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap, lalu klik “Simpan”.
  • Cek Email
    • Cek email Anda untuk mengetahui jadwal wawancara dan lokasi.
  • Wawancara Melalui Video Call
    • Siapkan berkas asli dan ikuti jadwal wawancara yang telah ditentukan.
  • Pencairan Manfaat
    • Setelah wawancara, manfaat akan dicairkan melalui rekening bank yang Anda lampirkan.

Waktu Pencairan

Waktu pencairan saldo JHT dapat bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dicairkan. Jika saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari. Namun, untuk saldo lebih dari Rp10 juta, pencairan mungkin memakan waktu hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja adalah proses yang cukup mudah jika semua syarat dan langkah-langkah diikuti dengan benar. Dengan memahami prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Jangan ragu untuk menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengakses layanan online untuk informasi lebih lanjut.

Dengan pengetahuan ini, peserta diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengelola hak-hak mereka sebagai pekerja. Pastikan semua dokumen siap, dan ikuti langkah-langkah yang disarankan untuk pencairan yang lancar.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja adalah proses yang cukup mudah jika semua syarat dan langkah-langkah diikuti dengan benar. Dengan memahami prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Jangan ragu untuk menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengakses layanan online untuk informasi lebih lanjut.

Dengan pengetahuan ini, peserta diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengelola hak-hak mereka sebagai pekerja. Pastikan semua dokumen siap, dan ikuti langkah-langkah yang disarankan untuk pencairan yang lancar.

Exit mobile version