Finansial

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Simak Caranya

×

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Simak Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tilang Elektronik - Satlantas Surakarta
Ilustrasi Tilang Elektronik - Satlantas Surakarta

Berita Finansial – Dalam era digital yang semakin berkembang, sistem penegakan hukum lalu lintas juga mengalami perubahan signifikan. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan petugas untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu. Bagi pengendara, penting untuk mengetahui apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau tidak.

Apa Itu Tilang Elektronik?

ETLE adalah sistem yang digunakan oleh Korlantas Polri untuk menegakkan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan teknologi, petugas dapat merekam pelanggaran lalu lintas tanpa harus melakukan razia langsung. Setiap pelanggaran yang terekam akan menghasilkan surat tilang yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Tujuan Penerapan ETLE

Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Dengan menegakkan hukum secara konsisten, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang.
  2. Efisiensi Penegakan Hukum: Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga meminimalisir potensi korupsi.
  3. Meningkatkan Kepatuhan Pengendara: Dengan adanya rekaman yang jelas, pengendara diharapkan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Pengendara bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraan mereka pernah terkena tilang elektronik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengakses Situs Resmi ETLE

Untuk melakukan pengecekan, buka situs resmi ETLE Korlantas Polri di etle-pmj.info/id/check-data.

2. Mengisi Data Kendaraan

Setelah situs terbuka, masukkan informasi berikut:

  • Nomor Polisi Kendaraan: Sesuai dengan plat nomor yang tertera pada kendaraan.
  • Nomor Mesin: Biasanya bisa ditemukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Nomor Rangka: Juga tertera di STNK.

3. Klik “Cek Data”

Setelah semua informasi diisi, klik tombol “Cek Data”. Sistem akan mencari informasi terkait pelanggaran yang mungkin tercatat.

4. Hasil Pencarian

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”.
  • Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, informasi tentang waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan.

Konfirmasi dan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan Anda terkena tilang, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dan membayar denda.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik

  1. Konfirmasi Online: Kunjungi situs etle-korlantas.info/id/confirm.
  2. Pengisian Data: Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di surat tilang.
  3. Kirim Konfirmasi: Setelah mengisi data, kirimkan konfirmasi tersebut.

Setelah konfirmasi berhasil, Anda akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk pembayaran melalui Bank BRI.

Cara Bayar Denda Tilang

Melalui Aplikasi BRI Mobile

  1. Login ke aplikasi BRI Mobile (BRImo).
  2. Pilih menu Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan denda.
  5. Masukkan PIN dengan benar.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Melalui ATM BRI

  1. Pergi ke ATM BRI terdekat.
  2. Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN.
  3. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  5. Pastikan semua detail sudah benar sebelum menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik, antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai.
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Melanggar lampu merah.
  8. Tidak mengenakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Memahami cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik sangat penting bagi setiap pengendara. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan Anda dan orang lain di jalan. Jika kendaraan Anda terkena tilang, segera lakukan konfirmasi dan bayar denda agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rahasia dan Strategi Gacor dari Dragon Treasure.