Berita

BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi: 7 Bersertifikat Halal

BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Bab 7 Bersertifikat Halal
BPOM Rilis Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Bab 7 Bersertifikat Halal

Berita – Dalam langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mendapatkan sertifikasi halal. Temuan ini adalah hasil dari pengujian laboratorium yang mengedepankan parameter uji DNA dan peptida spesifik babi.

Latar Belakang Temuan

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dalam keterangan persnya, ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelabelan produk pangan, terutama yang berkaitan dengan kehalalan, yang menjadi perhatian besar bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Daftar Produk Pangan Mengandung Babi

Berikut adalah daftar produk pangan yang ditemukan mengandung unsur babi:

Produk yang Sudah Bersertifikasi Halal

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
    • Varian: Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
    • Varian: Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow
    • Bentuk: Mobil
  4. ChompChomp Flower Mallow
    • Bentuk: Bunga
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
    • Varian: Mini Marshmallow
  6. Hakiki Gelatin
    • Keterangan: Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel
  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
    • Varian: Vanilla Marshmallow Filling

Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Tindakan dan Sanksi

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPJPH telah mengeluarkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran untuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam hal ini, BPOM juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan informasi yang tidak benar saat registrasi.

Regulasi dan Komitmen Terhadap Kehalalan Produk

Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Sertifikat halal diharapkan dapat menjadi representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diterapkan secara konsisten dalam setiap proses produksi.

Peran BPOM dan BPJPH dalam Pengawasan Produk Pangan

BPOM dan BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa lembaganya akan terus memperkuat kolaborasi dengan BPJPH dalam menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan halal.

Dampak Temuan terhadap Masyarakat

Temuan ini tentunya memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam produk makanan. Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di Indonesia dapat meningkat. Penarikan produk yang tidak memenuhi standar halal juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan dan menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Rilis daftar sembilan produk pangan yang mengandung babi oleh BPOM dan BPJPH adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan pangan dan kehalalan produk di Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kehalalan, diharapkan industri pangan dapat lebih bertanggung jawab dan transparan dalam pelabelan produk. Kolaborasi antara BPOM, BPJPH, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Exit mobile version