Kesehatan

BPJS Kesehatan Buka Suara: Obat Kanker Payudara Tak Lagi Dicover?

Ilustrasi Kanker Payudara - Shutterstock
Ilustrasi Kanker Payudara - Shutterstock

Berita Terkini – Baru-baru ini, media sosial ramai membicarakan isu terkait obat kanker payudara yang tidak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini pertama kali muncul dari sebuah utas di media sosial yang menyebutkan bahwa salah satu obat injeksi, yaitu avestrant, sudah tidak tercover sejak Februari 2025. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pasien kanker yang bergantung pada obat tersebut.

Seorang pengguna media sosial @na**a membagikan pengalaman temannya yang sedang berjuang melawan kanker payudara. Menurutnya, obat avestrant yang dibutuhkan temannya harganya sekitar Rp 3 juta per dosis dan harus diberikan dua kali dalam sebulan. Tanpa adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, biaya ini menjadi beban yang sangat berat.

Pernyataan BPJS Kesehatan

Menanggapi kabar yang beredar, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin obat kanker payudara dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan kanker, karena obat-obatan tersebut telah diatur dalam Formularium Nasional (Fornas).

“Obat kanker payudara yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fornas. Masyarakat bisa terus melanjutkan pengobatan tanpa khawatir biaya yang tinggi,” jelas Rizzky dalam pernyataannya.

Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?

Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan untuk penulisan resep dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Daftar ini mencakup obat-obatan yang dianggap perlu dan aman untuk digunakan dalam pengobatan berbagai penyakit, termasuk kanker.

Masyarakat dapat memantau obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui situs resmi Fornas Kementerian Kesehatan RI. Jika obat yang dibutuhkan terdaftar dalam Fornas, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Klarifikasi mengenai Avestrant dan Fulvestrant

Meskipun ada isu tentang avestrant yang tidak lagi tercover, Rizzky menjelaskan bahwa fulvestrant injeksi, yang juga dikenal sebagai avestrant, masih termasuk dalam daftar obat yang ditanggung. Obat ini masuk dalam kategori terapi antineoplastik dan imunomodulator, khususnya pada subkelas terapi endokrin dan antagonis hormon.

“Fulvestrant tetap ditanggung di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN,” tambahnya.

Dampak Isu Ini bagi Pasien Kanker

Kekhawatiran mengenai pembiayaan obat kanker payudara sangat relevan, mengingat biaya pengobatan kanker yang cenderung tinggi. Banyak pasien yang bergantung pada jaminan kesehatan untuk mendapatkan akses pengobatan yang diperlukan. Ketidakpastian mengenai obat yang ditanggung dapat membuat pasien merasa cemas dan tertekan.

Oleh karena itu, penting bagi BPJS Kesehatan untuk terus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai obat-obatan yang dicover, agar masyarakat tidak salah paham dan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam pengobatan mereka.

Langkah Selanjutnya bagi Pasien

Bagi pasien kanker payudara yang khawatir tentang pembiayaan obat, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Konsultasi dengan Dokter: Selalu konsultasikan dengan dokter mengenai pengobatan yang tepat dan apakah obat yang Anda butuhkan terdaftar dalam Fornas.
  2. Cek Daftar Fornas: Kunjungi situs resmi Fornas untuk memastikan apakah obat yang Anda perlukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  3. Hubungi BPJS Kesehatan: Jika ada pertanyaan atau kebingungan tentang status pengobatan Anda, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
  4. Carilah Dukungan: Bergabunglah dengan kelompok dukungan bagi pasien kanker untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan informasi terbaru mengenai pengobatan dan dukungan finansial.

Isu mengenai obat kanker payudara yang tidak lagi tercover oleh BPJS Kesehatan telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka tetap menjamin akses obat kanker yang diperlukan oleh pasien. Dengan adanya informasi yang jelas dan transparan, diharapkan pasien dapat merasa lebih tenang dan fokus pada proses penyembuhan mereka.

Sebagai pasien, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai pengobatan dan akses yang tersedia. Dengan langkah yang tepat dan dukungan yang memadai, diharapkan setiap pasien kanker dapat menjalani pengobatan dengan baik dan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.

Exit mobile version