Kepala Penjualan PT Euroauto Transpratama (Showroom mobil Porsche), mengungkap Harga Mobil Porsche 911 Milik Harvey Moeis, yang Tersedia Hanya 5 Unit di Indonesia. Cari tahu informasinya. Banyak aset milik Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Salah satunya adalah mobil mewah merek Porsche 911.
Mobil mewah ini menarik perhatian selama sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah dengan Donald Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Kamis (17/10/2024). Mobil itu ternyata memiliki nilai puluhan miliar rupiah. Hanya terdapat lima unit di Indonesia.
Pernyataan Erfan Anugerah Putra saat memberikan kesaksian
Pernyataan ini disampaikan oleh Sales Manager PT Euroauto Transpratama, Erfan Anugerah Putra, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa suami Sandra Dewi telah membeli Porsche 911 edisi terbatas senilai lebih dari Rp 13 miliar di showroom Surabaya.
Erfan, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut dituduhkan oleh Jaksa terhadap Harvey dalam kasus korupsi timah.
Dalam kesaksiannya, Harvey Moeis menyatakan bahwa Erfan membeli mobil mewah tersebut pada tahun 2020 secara pembayaran bertahap. Informasi ini muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menanyakan kepada Erfan tentang pembelian mobil Porsche yang dilakukan Harvey Moeis di showroom tempatnya bekerja. “Apakah benar bahwa Harvey Moeis membeli Porsche di showroom anda?” tanya Hakim. “Berdasarkan informasi dari manajemen, ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan. “Pada tahun berapa?” tanya Hakim.
Harga Porche 911 Speedster nya Harvey Norman
“Jenis dan harga tipenya berapa, Pak?” tanya Hakim. “Porsche 911 speedster. “Di kontrak (harganya) Rp 13 miliar sekian pak,” jawab Erfan.
Setelah itu Hakim pun menggali lebih dalam skema pembayaran yang dilakukan Harvey Moeis dalam pembelian mobil mewah tersebut.
Erfan menjelaskan bahwa Harvey Moeis membeli mobil sport tersebut secara bertahap mulai dari bulan Mei 2020 hingga bulan September 2020.
“Saudara di dalam berita acara menyebutkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, dan pembayarannya telah lunas namun dilakukan secara bertahap.” Pada tanggal 12 Mei 2020, jumlahnya adalah Rp 2 miliar, pada tanggal 17 Juni 2020 juga sebesar Rp 2 miliar, diikuti oleh tanggal 4 Agustus 2020 yang sebesar 2 miliar, kemudian pada tanggal 2 September 2020 sebesar 3.634.200.000 dan juga pada tanggal 2 September 2020 sejumlah 3.547.000.000. Apakah 13.181.200.000 jika dijumlahkan?,” tanya Hakim.
“Iya, betul,” ucap Erfan mengkonfirmasi.
Terkait pembelian mobil mewah tersebut, pada awalnya Erfan menjelaskan bahwa Harvey Moeis membeli mobil dengan menggunakan rekening atas nama PT Mitra Jasa Utama Semesta. Namun, ketika Hakim membandingkan keterangan Erfan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) selama tahap penyidikan, ternyata terdapat kesalahan dalam memberikan keterangan.
Keterangan Erfan mengungkapkan bahwa Harvey Moeis
Dalam keterangannya di BAP, Erfan mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membayar mobil mewah tersebut melalui rekening pribadinya.
“Dalam berita acara nomor 11, saudara menjelaskan bahwa, ‘harga mobil tersebut dibayarkan dalam lima kali pembayaran.'” Pada tanggal 2 September terakhir, pembayaran tersebut diproses melalui transfer langsung dari rekening milik Harvey Moeis seperti yang tertera di bawah ini. “Saudara menjelaskan demikian?” tanya Hakim memastikan.
“Saya tidak mengingat, tapi saya,” ucap Erfan.
“Saudara bagaimana bisa mengatakan seperti itu? Apakah melihat bukti transfernya?” cecar Hakim.
“Iya,” kata Erfan.
“Permisi, anda mengucapkan permintaan maaf,” ucapnya.
“Tidak perlu meminta maaf lagi, bukan saat Lebaran ini.” Namun kami meminta kejelasan mengenai tujuan persidangan tersebut. Tolong sampaikan informasinya sebagaimana adanya. Apakah keterangan Saudara benar seperti itu? Sebab Saudara telah melihat bukti transfernya? tanya Hakim.
Benar, berdasarkan bukti transfer, jelaskan Erfan. Setelah Hakim selesai bertanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Erfan mengenai pembelian mobil tersebut. Apakah mobil Porsche yang dibeli Harvey hanya diproduksi terbatas untuk dijual di Indonesia, tanya Jaksa. Erfan menjawab bahwa Porsche 911 Speedster hanya diproduksi sebanyak 1.948 unit di seluruh dunia dan hanya 5 unit yang dijual di Indonesia.
Apakah Porsche 911 ini versi limited, tanya Jaksa. Erfan mengonfirmasi bahwa mobil itu termasuk versi limited. Berapa jumlah mobil di Indonesia yang telah dibeli, tanya Jaksa lagi. Erfan menyatakan bahwa kurang dari 5 unit telah masuk Indonesia. Setelah pembayaran selesai, mobil itu langsung diantar ke Town House milik Harvey di wilayah Pakubuwono Jakarta Selatan. Saya melakukan konfirmasi kepada Saudara saksi di poin 12, bahwa mobil itu dikirim dari Surabaya ke Town House Pakubuwono milik Harvey Moeis. Apakah keterangan Anda benar seperti itu?” tanya Jaksa.