Berita Jakarta – Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta. Seorang pelaku bernama Abdul Gofar (AG), alias Opang (40), berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi curanmor di wilayah tersebut. Salah satu korban, Dedi Harmoko (36), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di halaman rumahnya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor korban.
“Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah. Namun saat keluar rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Iptu Edi Purwanto segera bergerak cepat. Selang sehari, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Residivis Narkoba Beraksi Lebih dari 7 Kali
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Bahkan, pelaku juga mengaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dan sekitar 10 kali di wilayah Jakarta,” ujar Kompol Bambang.
Ironisnya, pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya dan kembali melakukan tindak kriminal.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 buah anak kunci
- 1 buah kunci pas ukuran 8 dan 10
- 1 buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam berisi rekaman CCTV
- 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2010 warna merah No. Pol. B-3389-TEU atas nama Henry KN Simatupang
- 1 unit HP Oppo A54 warna hitam
- 2 buah jaket berwarna merah hitam dan merah
- 1 topi warna hitam coklat bertuliskan angka 75
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polisi Memberantas Kriminalitas
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam melaporkan aksi kejahatan kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Terima kasih kepada warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian,” kata Bambang.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Kasus penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, masyarakat telah membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya. Pastikan kendaraan bermotor diparkir di tempat yang aman dan dilengkapi dengan kunci ganda. Jika memungkinkan, pasanglah CCTV di sekitar rumah untuk memantau aktivitas yang mencurigakan.
Evaluasi dan Peningkatan Keamanan
Keberhasilan Polsek Ciputat Timur dalam mengungkap kasus curanmor ini patut diapresiasi. Namun, hal ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan peningkatan sistem keamanan di wilayah tersebut.
Peningkatan patroli rutin, pemasangan CCTV di titik-titik rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan lingkungan perlu terus dilakukan. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Ciputat dan Tangerang Selatan dapat terus ditekan.
Penangkapan pelaku curanmor di Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan kesigapan aparat kepolisian.
Namun, upaya pemberantasan kriminalitas tidak boleh berhenti sampai di sini. Perlu adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Call to Action
Jika Anda melihat atau mengalami tindak kriminal di sekitar Anda, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman!