Berita Ekonomi – Harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, MinyaKita, masih berada pada level yang tinggi. Menurut data terbaru, harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.669 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Kenaikan harga ini telah terjadi sejak akhir 2024 dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Kenapa Harga MinyaKita Masih Tinggi?
Berdasarkan informasi dari Badan Pangan Nasional, harga MinyaKita mengalami kenaikan yang signifikan. Dalam laporan yang dirilis pada Senin (27/1/2025), harga minyak goreng ini meningkat 0,37% dibandingkan hari sebelumnya dan 0,63% dibandingkan dengan minggu lalu. Dengan kenaikan yang konsisten, status MinyaKita kini dinyatakan dalam status waspada.
Kenaikan harga ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, terutama mengingat minyak goreng adalah salah satu komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari. Tingginya harga ini juga menunjukkan adanya potensi masalah dalam rantai pasokan dan distribusi, yang dapat berdampak pada masyarakat luas.
Komoditas yang Masuk Status Waspada
Berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional, beberapa komoditas yang juga masuk dalam status waspada selain MinyaKita adalah:
- Gula konsumsi di Indonesia Timur – 17,84% di atas Harga Acuan Pangan (HAP).
- Minyak goreng curah – 15,2% di atas HET.
- Bawang putih bonggol nasional – 10,16% di atas HAP.
- Beras premium – 4,91% di atas HET.
- Beras premium zona 1 – 2,59% di atas HET.
Penyebab Kenaikan Harga
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa salah satu penyebab tingginya harga MinyaKita adalah tindakan pelaku usaha dan distributor yang menaikkan harga di pasar. “Barangnya cukup tersedia, tetapi harga tetap tinggi karena pelaku usaha melakukan penyesuaian harga,” ungkap Budi saat memberikan keterangan di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Beberapa daerah, seperti Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua, masih mencatatkan harga MinyaKita di atas HET. Sementara itu, di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagian besar harga sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Tindakan Pemerintah Mengatasi Masalah
Untuk mengatasi masalah harga yang tinggi, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual MinyaKita di atas HET. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan.
Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, menyatakan bahwa pengawasan terhadap ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita akan terus dilakukan. “Kami telah menemukan harga di tingkat konsumen yang melampaui HET, dan kami akan memberikan sanksi administratif yang sesuai,” tegasnya.
Dampak Kenaikan Harga bagi Masyarakat
Kenaikan harga MinyaKita tentu berdampak pada daya beli masyarakat. Sebagai salah satu komoditas pokok, perubahan harga minyak goreng dapat memengaruhi pola konsumsi dan anggaran rumah tangga. Masyarakat yang sebelumnya bergantung pada minyak goreng murah kini terpaksa mencari alternatif lain atau mengurangi konsumsi.
Kondisi ini juga memicu kekhawatiran mengenai inflasi dan stabilitas harga pangan di pasar. Jika harga-harga komoditas lainnya ikut naik, maka dampaknya akan berlipat ganda, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Harapan untuk Penurunan Harga
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menstabilkan harga MinyaKita dan komoditas pangan lainnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran harga dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat membantu menurunkan harga di tingkat konsumen.
Dalam pernyataannya, Menteri Perdagangan juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar,” ungkap Budi.
Harga MinyaKita yang masih tinggi dan masuk dalam status waspada menunjukkan adanya tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat dan kerjasama antara semua pihak, diharapkan harga dapat distabilkan dan ketersediaan barang tetap terjaga, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh tingginya harga kebutuhan pokok.