BeritaPolitik

Uang Pensiun Seumur Hidup Untuk Bapak Jokowi, Berapa Besarannya Per Bulan?

×

Uang Pensiun Seumur Hidup Untuk Bapak Jokowi, Berapa Besarannya Per Bulan?

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Jokowi Dapat Uang Pensiun

Uang Pensiun – Presiden Joko Widodo resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden sejak 20 Oktober 2024.

Setelah pensiun, mantan presiden Jokowi akan menerima tunjangan uang pensiun seumur hidup.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) di sebut telah menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Jokowi.

Di lansir dari Antara (7/11/2024), TASPEN menyerahkan manfaat program pensiun dan THT kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11/2024) lalu.

TASPEN membayarkan manfaat program sejak 1 November 2024 dan akan di salurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.

Penyerahan kartu TASPEN secara simbolis juga menandakan Jokowi resmi menjadi bagian dari penerima manfaat program pensiunan TASPEN.

Selain menerima manfaat pensiun bulanan, peserta program pensiun TASPEN juga mendapat manfaat lainnya seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya hingga, hingga uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.

Uang pensiun Jokowi

Besaran uang pensiun Presiden Jokowi di atur dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1981 dan UU Nomor 7 Tahun 1978.

 Besaran uang pensiun pokok yang akan di terima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Total uang pensiun yang akan di dapatkan oleh Presiden Jokowi adalah sekitar Rp 30.240.000.

Tunjangan pensiun Jokowi

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan di berikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Sementara Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga akan di berikan fasilitas, berupa:

  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Adapun hak Presiden RI setelah tidak lagi menjabat adalah:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Di berikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Demikian besaran tunjangan pensiun presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *