BeritaMedan

Pengakuan Supriyani ,Bertemu Anak Aipda WH saat Mengajar

×

Pengakuan Supriyani ,Bertemu Anak Aipda WH saat Mengajar

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Supriyani
Inilah penampakan bukti luka korban yang diduga di pukul guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan bukti yang di perlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada

Pengakuan Supriyani – Kesaksian Supriyani. Saat Aipda WH melaporkannya ke polisi , ia justru tengah mengajar D anak Aipda WH yang mengaku di pukul.

Ya , D adalah anak Aipda WH yang menyebutkan diri nya di pukul oleh guru Supriyani . Saat Supriyani masuk ke ruang kelas D untuk memberikan pelajaran , di saat yang sama Aipda WH melaporkannya atas sangkaan pemukulan .

Padahal kondisi D saat bertemu dnegan Supriyani biasa saja. Tidak ada gelagat yang mencurigakan seperti ketakutan atau trauam jika memang di pukul.

Inilah yang kemudian di sampaikan oleh Supriyani di hadapan hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.

Ternyata pada momen itu Supriyani bertemu dnegan murid D yang di sebut oleh bapaknya telah di pukul oleh Supriyani .

Beginilah Pengakuan Supriyani

Supriyani mengaku sempat mengajar di kelas 1A SDN 4 Baito, tempat anak Aipda WH yang menuduh diri nya melakukan pemukulan.

Hal ini di ungkapkan Supriyani saat di tanya oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani mengaku selama bulan April, diri nya hanya sekali mengajar di kelas 1A tempat anak Aipda WH dan NF belajar.

Pertemuan Supriyani dengan para siswa kelas 1A hanya di hari Jumat tanggal 26 April 2024.

“Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April hari Jumat tanggal 26. Sebelumnya awal Januari pernah,” ungkapnya.

Ia mengajar pada 26 April atau hari saat Aipda WH dan NF melaporkan diri nya ke Polisi karena di tuduh memukul anak mereka.

Selain hari jumat itu, Supriyani mengatakan tidak pernah lagi mengajar atau bertemu D.

Apalagi pada Rabu tangal 24 April, atau hari saat Supriyani di tuduh menganiaya korban.

Karena saat itu, Supriyani mengajar di Kelas 1B sedangkan siswa D berada di kelas 1A.

Supriyani mengungkapkan, saat mengajari para siswa di hari Jumat, dia melihat siswa D ada di dalam kelas tersebut.

“Ada, di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa,” kata Supriyani, menjawab pertanyaan JPU.

Supriyani mengatakan diri nya sudah mengajar di SDN 4 Baito selama 16 tahun.

Sementara siswa D baru masuk sebagai peserta didik di sekolah sekitar 6 bulan.

Bekas Luka Bukan Karena Pukulan Sapu

Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi ahli forensik seorang dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Kehadiran dr Raja Al Fath Widya Iswara sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani.

Sidang lanjutan pemerksaan saksi-saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Suawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani sebelumnya di dakwa atas tuduhan menganiaya muridnya inisial D yang masih SD kelas 1.

Muridnya tersebut juga merupakan seorang anak polisi, Apida WH, menjabat sebagai Kanit Reskrim Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, dan istri FN.

Dalam sidang kali ini, dr Raja Al Fath memberikan kesaksian terkait luka yang di alami D bagian paha.

Majelis hakim, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait luka yang di alami korban.

Penasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan juga langsung menanyakan kepada saksi ahli terkait luka yang di alami korban sesuai foto hingga alat bukti sapu.

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” katanya dalam kesaksian ahlinya.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik, dr Raja Al Fath mengatakan luka yang di alami murid SD tersebut bukan dari alat bukti sapu

Ia juga menjelaskan sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika menangani pasien.

Sementara itu, sidang tersebut setelah kesaksian ahli forensik, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Supriyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *