Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Meutya Hafid telah mengizinkan petugas penegak hukum untuk membersihkan praktik perjudian online di dalam kementeriannya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kapolres Daerah. Saya mengizinkan mereka untuk membersihkan masalah ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat.
Meutya Hafid membuat pernyataan itu sebagai tanggapan atas penangkapan 11 orang, termasuk pegawai kementerian, sehubungan dengan kasus perjudian online.
Dia telah mengarahkan semua jajaran di kementerian untuk membantu upaya investigasi yang di lakukan oleh polisi dalam kasus ini.
“Semua jajaran harus mendukung instruksi untuk mematuhi pakta integritas yang telah kita tetapkan untuk bersama-sama memerangi perjudian online,” tegasnya.
Selain itu, dia meyakinkan bahwa pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam kasus ini akan diberhentikan secara tidak hormat. Karyawan yang telah di tetapkan sebagai tersangka akan diskors sementara selama penyelidikan.
Menurut Meutya Hafid, upaya polisi untuk mengungkap praktik perjudian online di dalam kementeriannya adalah bagian dari pembersihan internal.
“Mudah-mudahan ini menjadi upaya yang baik untuk membersihkan ini (judi online). (Ini adalah) Sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi perjudian online,” tambah menteri.
Sebelumnya, Polda Metropolitan DKI Jakarta menangkap 11 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, di Bekasi, Jawa Barat, sehubungan dengan kasus judi online.
“Ada di antara 11 orang tersebut adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dan juga staf ahli,” kata Kabid Humas Polres DKI Jakarta, Komisaris Senior Ade Ary Syam Indradi, Jumat.
Dia menginformasikan bahwa karyawan memiliki wewenang untuk memeriksa situs web perjudian online dan memblokirnya. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs tersebut.
Sebagian besar operator perjudian online Indonesia di luar negeri usia kerja: pemerintah
Kementerian Luar Negeri telah menginformasikan bahwa mayoritas dari 4.730 WNI yang ditemukan bekerja sebagai operator judi online di luar negeri berasal dari kelompok usia produktif (18–35 tahun).
“Beberapa dari mereka berpendidikan tinggi dengan gelar master dan juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, Rabu.
4.730 WNI yang di temukan terlibat dalam praktik perjudian online tersebar di beberapa negara, dengan sebagian besar di Kamboja, berdasarkan data dari 2020–2024, katanya.
Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya, Nugraha menginformasikan.
“Usia mereka sekitar 18-35 tahun dari latar belakang ekonomi kelas menengah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Besar Krishna Murti, menginformasikan bahwa upaya telah di lakukan untuk melindungi 4.730 WNI sejak 2020 di bawah pengawasan Kementerian Luar Negeri.
Pada hari Rabu, dia menginformasikan bahwa 69 WNI yang terlibat dalam perjudian online sebagai operator telah di amankan oleh polisi Filipina.
Dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina.
Berdasarkan rincian kasus tersebut, mereka di deportasi oleh pihak berwenang Filipina.
Tahap pertama pemulangan terdiri dari 35 WNI. Pada tahap kedua, 32 lainnya di jadwalkan di pulangkan pada 22 dan 23 Oktober 2024, dalam penerbangan menuju Jakarta, Medan, dan Manado.
Murti mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki penyebaran puluhan WNI sebagai operator judi online.
“Kita harus mengungkapkan penyelenggara dan skemanya. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait masalah ini,” tambahnya.