Tarif tol Serpong-Balaraja seksi 1A dan seksi 1B mengalami kenaikan mulai 3 November 2024. Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Christopher Siswanto Adisaputro mengungkapkan kenaikan itu sesuai dengan undang-undang dan nilai inflasi.
“Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022. Berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang di tinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR. Melalui Derektur Jendral Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi”. Kata Christopher dalam keterangannya di Tangerang.
Christoper mengatakan untuk zona 1 atau seksi 1A SS Serpong – SS CBD. Atau sebaliknya dengan tarif baru sebesar Rp6.000 dari tarif semula Rp5.500. Untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500. Kemudian golongan IV dan V dengan tarif penyesuaian sebesar Rp12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 11.000.
Untuk tarif Zona 2 atau seksi 1B SS CBD – SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp7.000. Untuk golongan I dan Rp11.000 untuk Golongan II dan III serta Rp14.500 untuk Golongan IV dan V. Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR). Nomor 2808/KPTS/M/2024 yang di keluarkan per tanggal 17 Oktober 2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A dan Seksi 1B.