Bocah berusia 18 tahun itu bertekad menggunakan uang pensiunnya untuk menghasilkan uang palsu. Ia pun memutuskan untuk menghabiskan hasil penemuannya dengan menjual ayam penier. Namun, kesalahannya akhirnya terungkap. Peristiwa itu terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku pembuat Uang Palsu asal
Inisial pelakunya adalah F. Tuan F, yang tinggal di Cibinong, Jawa Barat, baru-baru ini ditangkap sebagai penjahat pemalsuan.
Dia ditangkap karena membeli ayam Pennyette.
Penjual merasa risih dengan besaran uang yang dibayarkan pelaku.
Sementara pemilik guest house yang disewanya tidak mengetahui kalau pelaku telah mencampurkan uang sebesar Rp 132 juta untuk kamar yang disewanya selama satu bulan saja.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin (14 Oktober 2024) di warung jajanan ayam penyet dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. “Setelah pelaku hendak pergi, kembali ditelepon oleh bandar dan mengatakan uang yang digunakan palsu,” ujarnya.
Dealer kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan pelaku langsung ditangkap. Pelaku ditangkap setelah pedagang mengetahui uang yang digunakan dalam transaksi itu palsu. Setelahnya, polisi mendatangi rumah kontrakan Mr F di kawasan Kabupaten Sukoharjo dan melakukan penyelidikan. Polisi menemukan beberapa bukti di sana.
Uang Kertas dengan nominal 20rb sampai dengan 100rb di temukan sebagai bahan bukti
“Ditemukan beberapa uang kertas palsu senilai Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Warsono. Sebagian uangnya masih dalam bentuk kertas. Satu lembar cetakan berisi empat lembar uang palsu. Berdasarkan jumlah yang dicetak, kami menghitung total uang palsu sebesar Rp 132 juta, jelasnya. Selain F, satu tersangka lagi berinisial M juga sedang dicari. M diyakini sebagai sepeda motor yang digunakan untuk pembuatan Upal. Sedangkan F hanya sebagian dari struktur pendanaan hingga siap disalurkan.
Berdasarkan keterangan polisi, baru satu bulan F melakukan aksinya di sini. Katanya, “Baru sebulan saya menyewa guest house tersebut, jadi (pemiliknya) belum curiga.” Polisi menghukum F sesuai Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 1. Juli 2011, terkait dengan mata uang Rupiah.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutupnya.
Sedangkan F hanya sebagian dari struktur pendanaan hingga siap disalurkan. Berdasarkan keterangan polisi, baru satu bulan F melakukan aksinya di sini. Katanya, “Baru sebulan saya menyewa guest house tersebut, jadi (pemiliknya) belum curiga.” Polisi menghukum F sesuai Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 1. Juli 2011, terkait dengan mata uang Rupiah. “Risiko pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutupnya.
Terungkapnya peristiwa ini dikarenakan salah satu pemilik toko mencurigai kelakuannya
Peristiwa itu terungkap setelah salah satu pemilik toko merasa prihatin dengan kelakuan Ivan. Akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ur dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolres Samarinda Ali Fadli, Kamis (17 Oktober 2024) lalu. Tak butuh waktu lama, Tim Tol Polsek Samarinda Ur berhasil menangkap pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) di Desa Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (10 November 2024) lalu. Ivan ditangkap di warung jajanan WITA pada pukul 23.30.
Polisi menyita 43 uppal senilai Rs 50.000 dan Rs 100.000 dari tangan Ivan. Kompol Ali Fadli mengatakan, pelaku menggunakan kertas HVS, printer, penggaris, dan alat pemotong profesional lainnya untuk mencetak uang palsu tersebut. Tersangka menjelaskan, “Tersangka belajar secara otodidak dan telah bekerja selama satu setengah bulan.”
Ivan beraksi sendirian di rumah kontrakan. Letaknya di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Ivan menggunakan uang palsu yang dicetak untuk memakannya. Investigasi mendetail atas kejadian tersebut mengungkapkan bahwa pelaku kejadian yang sama pada tahun 2020 merupakan pelaku berulang dan telah menerima hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.
Berapa kali keluar masuk penjara tidak membuat Jera
Nuansa dinginnya tembok berjeruji tak menyurutkan semangat Ivan. Dia terpaksa berurusan lagi dengan polisi pada pertengahan tahun 2021 karena pencurian dan dijatuhi hukuman satu tahun tujuh bulan penjara. Dia kembali melakukan pelanggaran dua kali, tapi itu tidak menghalangi Ivan.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah, harus kembali berhadapan dengan polisi atas kejadian yang sama pada tahun 2024. Ia diketahui mencari nafkah dari uang kertas palsu di kawasan Samarinda-Ulu. Karena itu, Ivan kembali ditangkap Polsek Samarinda pada Jumat (10 November 2024). Kepada kami, Ivan mengaku bisa menyusul Uppal berkat bimbingan rekan-rekan Sobat. Ketika Ivan pindah ke Samarinda, Kalimantan Timur tanpa ilmu yang memadai, ia terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setelah saya keluar dari penjara, saya kerja serabutan. Setelah proyek selesai, saya tidak punya pekerjaan, sehingga akhirnya saya tertarik membuat uang palsu,” kata Polresta Samarinda, Kamis, 17 Oktober. katanya, menurut siaran pers yang dikeluarkan di kantor pusat. 2024). Ia mengaku tidak berniat menyebarkan Upal dan hanya menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok.
“Saya sendirian di Samarinda. Saya tidak punya keluarga atau teman. “Saat saya tidak punya uang dan sangat membutuhkan makanan, saya mencetak uang palsu,” katanya.