Berita

Pencarian Akhir Mantan Calon Legislatif di Aceh yang Menyebar Konten Tidak Pantas saat Siaran Langsung di Media Sosial

×

Pencarian Akhir Mantan Calon Legislatif di Aceh yang Menyebar Konten Tidak Pantas saat Siaran Langsung di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Eks Caleg di Aceh

Banda Aceh – Selebgram di Aceh, yang di kenal dengan inisial , (32). Telah di amankan oleh polisi di Cibubur, atas dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.

MD juga diketahui pernah menjadi calon anggota DPR Aceh dari sebuah partai politik nasional dalam Pemilu 2024, sering pindah alamat. Penangkapan terjadi setelah MD di laporkan membagikan konten asusila milik orang lain saat sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Sekarang, MD alias ML sudah di tangkap dan di tahan di Polda Aceh. “Ia sebelumnya telah di jemput oleh penyidik karena telah dua kali absen saat dipanggil,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada wartawan, pada hari Jumat (11/10/2024).

Penangkapan MD di Cibubur, Jawa Barat dilaksanakan pada Sabtu (5/10). Dia kemudian diamankan dan ditahan di Polda Aceh mulai Selasa (8/10). Menurutnya, MD pertama kali diinterogasi sebagai saksi setelah tidak hadir dalam panggilan polisi sebanyak dua kali.

Ibrahim menyatakan, MD dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang disaksikan oleh 3,4 ribu orang. Sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial, bahkan sempat dilihat oleh korban.
Korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Aceh pada tanggal 14 November 2023.

“Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas namanya,” ungkap Ibrahim.

MD dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penanganan kasus tersebut sempat tertunda karena terlapor adalah calon legislatif pada Pemilu 2024. Ini sesuai dengan arahan Telegram atau TR Kapolri mengenai netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum,” kata Ibrahim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *