Medan – Polisi sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dosen yang bernama Tiromsi Sitanggang (57) terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Pelaku menginstruksikan karyawannya keluar rumah hingga empat kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan korban. Rekonstruksi kejadian dilakukan di kediaman korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (15/10/2024).
Rekontruksi kasus pembunuhan yang di lakukan Tiromsi Sitanggang
Selama rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku memerintahkan karyawannya untuk meninggalkan rumah pada saat pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 22 Maret. Di adegan pertama, dijelaskan bahwa karyawati pelaku tiba di rumah tersebut untuk bekerja pada pukul 08.00 WIB. Pada saat tersebut, karyawan perempuan masih berinteraksi dengan korban.
Kemudian, pada pukul 08.45 WIB pelaku meminta karyawannya untuk membeli galon air minum di salah satu minimarket.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menemui karyawatinya itu dan mengatakan hendak pergi ke bank.
“Pukul 10.00 WIB, tersangka menemui saksi satu, permisi dengan alasan pergi ke bank. Pukul 10.15, tersangka kembali ke rumah dari bank dengan alasan tidak ingin antre lama, kemudian masuk ke dalam rumah,” kata penyidik saat rekonstruksi.
Lalu, sekitar pukul 10.25 WIB, pelaku kembali mengunjungi karyawannya dan memerintahkannya untuk pergi ke tukang jahit guna memperbaiki resleting celana. Kemudian, wanita tersebut pergi. Ketika berada di tukang jahit, karyawan tersebut mencoba menemui pelaku dengan menghubungi berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan.
Setelah saksi pergi, dia berulang kali mencoba menghubungi tersangka untuk membicarakan tentang jahitannya, tapi tidak mendapat respons," jelasnya.
Ketika tiba di rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB, karyawan tersebut melihat pintu rumah korban terkunci dengan rantai dari dalam, meskipun tidak terkunci. Kemudian, karyawati tersebut membuka pintunya dan pergi duduk di ruang karyawan.
“Pukul 11.10 WIB, tersangka keluar dan bertemu dengan saksi, meminta agar segera pergi ke Sari Mutiara untuk mengambil sertifikat.” Kemudian, saksi pergi untuk menanyakan sertifikat ke Sari Mutiara,” demikian disampaikannya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander saat rekontruksi berlangsung
Selama periode tersebut, tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam rumah mereka. “Saksi pertama, seorang karyawan, telah diarahkan untuk keluar dari rumah empat kali,” ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang saat rekonstruksi berlangsung. Alexander menyatakan bahwa pelaku belum mengakui tindakan membunuh suaminya hingga saat ini. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi percaya bahwa pelaku merupakan orang yang membunuh korban. Alexander menyatakan bahwa timnya sedang menyelidiki alasan di balik pembunuhan korban.
“Alasan tersebut sedang kami telusuri sesuai dengan informasi yang telah kami terima sebelumnya, yang terkait dengan asuransi dan lain sebagainya. Hingga kini, tersangka masih menolak mengakui tindakannya, ia terus membantah semua kesaksian yang diajukan, dan beberapa kali mencoba menghambat proses penyelidikan. Kami penyidik yakin bahwa ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Alexander mengungkapkan bahwa ada seorang saksi yang berada di lokasi kejadian dan saat ini sedang dicari oleh pihak kepolisian.
“Kita masih sedang melakukan investigasi karena satu saksi lain yang berada di lokasi kejadian pada saat itu belum kami temukan hingga saat ini,” ujar Alexander.